Kamis, 12 April 2012

Adjektive atau kata sifat dalam bahasa Jerman

Adjektive atau kata sifat adalah kata yang digunakan untuk menjelaskan keadaan dari suatu benda atau keadaan. Adjektive dalam bahasa Jerman ada banyak. Antara lain :


reich
arm
niedrig
dick
teuer
billig
froh
traurig
schlecht
gut
alt
jung
schnell
sauber
fett
heiss
lang
viel
sauer
süss
bitter
hell
dunkel
mutig
hungrig
durstig


Warna juga termasuk dalam adjektiv, ya.
rot
gelb
blau
grün
grau
weiss
schwarz
lila


Selain adjektive yang sudah ada di atas, masih banyak lagi lho, kata sifat atau adjektive yang lain.

Tips dari saya, siapkan beberapa halaman khusus di buku catatan untuk kumpulan adjektive. Setiap kali menemukan adjektive baru, langsung dicatat di sana. Nah, koleksi vokabular adjektivenya akan bertambah sedikit demi sedikit.

Kalau punya PC atau laptop, buat file sendiri khusus adjektive. Belajar bahasa Jerman pun jadi menyenangkan dan mudah.

Kalau artinya, cari sendiri ya. Kan sudah punya kamus :D.

Selasa, 10 April 2012

Cara membuat tata rias Smoky Eyes

Nah, sudah gak sabar untuk mencoba tata rias Smoky Eyes ini? Yuk siapkan eye shadow trio yang saya sudah sebutkan dalam postingan sebelumnya.

Bagian pelupuk mata yang akan dirias harus bersih dari sisa make up sebelumnya, ya. Dan ini berlaku untuk semua tata rias. Biasakan untuk membersihkan muka sebelum dan sesudah memakai make up. Karena nanti akan mempengaruhi hasil tata rias dan tentunya akan merusak kulit kita.

1. Pelupuk mata bagian atas kita bayangkan menjadi tiga bagian, dari mata menuju alis melengkung. Bagian yang dekat hidung melipir ke arah alis luar, dibuat kecil saja. Karena kita akan konsentrasi di bagian yang lain. Bagian kecil ini akan diaplikasikan dengan warna yang paling terang.

2. Di sampingnya atau bagian tengah, kita buat agak besar. Tetapi bagian yang paling besar adalah bagian ketiga. Dimulai dari tengah mata hingga bagian paling ujung mata.

3. Dengan menggunakan aplikator atau semacam kuas yang tersedia dalam setiap box eye shadow trio, sapukan warna paling gelap di bagian luar, warna sedang di bagian tengah. Sedangkan warna paling terang di bagian yang dekat dengan hidung dan alis.

4. Dengan menggunakan aplikator kedua yang ujungnya agak melebar, baurkan eye shadow sehingga menjadi baur dan tercipta warna tergradasi, dari terang ke gelap, dari kelopak dekat hidung menuju arah luar mata.

5. Bentuk segitiga di bagian ujung mata, sapukan kuas aplikator ke arah atas atau arah alis bagian luar mata, sehingga tercipta gradasi "kabut" yang merupakan asal muasal nama tata rias ini.

Kalau belum sukses, latihan terus ya. Sehingga ketika saatnya tampil dengan tata rias ini, anda sudah mahir. Dan jangan takut untuk mencoba warna-warna lain.

Tunggu postingan lainnya, ya. Saya akan berbagi ilmu dandan lagi. En jika ingin bergabung dengan saya sebagai pengusaha rumahan, silahkan klik di sini












Eye Shadow Trio

Disebut Eye Shadow Trio karena eye shadow ini terdiri dari 3 warna yang matching satu sama lain untuk menghasilkan tata rias Smoky Eyes yang luar biasa.

Seperti yang sudah saya jelaskan dalam postingan sebelumnya, ada 6 warna eye shadow ini yaitu :
Warnanya terdiri dari hitam, silver kehitaman dan putih keabu-abuan.

Warnanya terdiri dari coklat gelap agak kehitaman, coklat dan coklat muda atau krem.

Taupe adalah warna coklat yang cenderung kehijauan. Warna dalam set ini adalah coklat kehijauan gelap, coklat, dan krem gelap kehijauan.

Warnanya terdiri dari coklat gelap keunguan, pink gelap atau salem gelap dan ungu muda.

Hijau gelap seperti warna lumut, hijau muda dan krem kehijauan.

6. Royal Blue  
Ungu gelap, biru navy gelap dan biru muda metalik.

Warna yang disebutkan oleh saya, adalah warna menurut mata saya, yaaa. Sayang saya belum sempat memfoto masing-masing eye shadow trio set ini, sehingga lebih mantafff melihat dan menilainya.

Jika ingin bekerja di rumah, silahkan klik di sini.

Cara membuat tata rias smoky eyes akan saya jelaskan dalam postingan berikutnya.



Eye Shadow untuk Tata Rias Smoky Eyes

Smoky Eyes atau mata berasap adalah salah satu gaya dalam merias mata. Tata rias seperti ini cukup menjadi trend dunia, dan kadang disebut dengan Cat Eyes, mata kucing. Disebut demikian, karena dengan tata rias seperti ini, mata kelihatan seperti berkabut atau berasap, apalagi pada awal-awal munculnya style tata rias ini, eye shadow yang digunakan biasanya yang berwarna gelap.

Saat ini sudah ada macam-macam warna eye shadow untuk membuat tata rias smoky eyes ini. Jadi tidak selalu terpaku pada warna hitam atau coklat gelap. Karena biar bagaimanapun, tata rias mata perlu juga matching dengan baju yang dikenakan. Iya, kan.

Berdasarkan riset kecil-kecilan saya, eye shadow untuk tata rias Smoky Eyes yang sudah ada adalah :
1. Smoky Black
2. Smoky Brown
3. Browned Taupe
4. Sheer Purple
5. Shimmering Green
6. Royal Blue


Ah ya, warna-warna tersebut ada dalam satu box, jadi gak perlu mengumpulkan beberapa warna yang senada untuk membuat tata rias smoky eyes yang matching.

Penjelasan tentang masing-masing box eye shadow ini akan saya jelaskan dalam postingan berikutnya. Demikian juga cara membuat tata rias a la smoky eyes ini.

Jika ingin bekerja di rumah, klik di sini.






Jumat, 30 Maret 2012

Tata cara mutasi kendaraan

Syarat Mutasi Kendaraan :

1. BPKB

2. STNK

3. Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan dikantor cek fisik dikantor Samsat terdekat)

4. Kwitansi Jual Beli (materai Rp. 6000)

5. KTP pemilik (daerah yang akan dituju)

6. Untuk badan hukum:

- Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy

- Keterangan domisili

- Surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.

Untuk intansi pemerintah ( termasuk BUMN & BUMD ) :

- Surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.

 

 

Tata Cara Mutasi Kendaraan :

 

1. Silakan anda datang ke kantor Samsat sesuai dengan Buku kendaraan/pemilik pertama dimana kendaraan tersebut didaftar.

2. Apabila anda melakukan Chek fisik bantuan silahkan hasil chek fisik tersebut dilegalisir terlebih dahulu.

3. Kemudian berkas tersebut didaftarkan ke loket bagian mutasi luar daerah.

4. Setelah berkas keluar silahkan (untuk Samsat DKI Jakarta) daftarkan ke bagian mutasi yang ada di Lt.1 Gedung TMC Dit Lantas Polda Metro Jaya.

5. Setelah proses No. 4 selesai, silahkan kembali ke kantor Samsat untuk pengambilan Fiskal dan arsip kendaraan tersebut.

6. Setelah itu silahkan daftarakan berkas tersebut ke kantor Samsat yang dituju.

.

Suk

Rabu, 07 Desember 2011

Sidang Judicial Review

Sidang perdana judicial Review UU no. 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu dilaksanakan pada hari Jum'at, 4 November 2011 jam 10.00 WIB.

Tetapi, setelah saya tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi, ternyata sidang dimundurkan menjadi jam 13.30 WIB. Tentu saya kecewa, tetapi apa hendak dikata.

Berhubung jaringan internet saya sedang kacau, jadi saya tidak mengecek ke grup "Tolak Parpol Masuk KPU" di Facebook secara rutin menit per menit. Ternyata memang perubahan mendadak tersebut dari pihak MK. Karena siang harinya saya ada acara lain, saya memutuskan untuk menunggu laporan dari teman-teman yang hadir saja.

Sidang pendahuluan adalah sidang untuk mengecek kelengkapan permohonan. Sama seperti layaknya seorang guru atau dosen mengecek karangan, makalah atau proposal ilmiah dari siswa atau mahasiswa.

Teman-teman yanghadir dan kuasa hukum pemohon melaporkan bahwa permohonan yang ada harus direvisi. Pertama, adanya perbedaan "judul" subyek yang teregistrasi dan yang dimohonkan pada saat itu. Hal ini bisa dipahami, karena permohonan masuk sebelum subyek masih berupa RUU sehingga belum mendapat penomoran. Panel Hakim MK menganjurkan untuk merevisi judul tersebut sesuai dengan nomor yang disahkan yaitu UU no. 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

Kedua,  Panel Hakim MK juga menganjurkan  agar permohonan dibuat lebih langsung dan fokus, serta mengelaborasi makna kata mandiri dalam Pasal 22E Ayat 5 UUD 1945.

Agar lebih cepat, akhirnya teman-teman dan kuasa hukum  memutuskan untuk mencabut permohonan yang ada  dan langsung memasukan permohonan pengganti. Hal tersebut akan dilakukan minggu depan. 

Sungguh, saya salut dengan kerja keras tim kuasa hukum dan teman-teman yang hadir di sana. Semoga kerja keras mereka bisa membawa Indonesia menjadi lebih baik lagi.

Oh ya, kuasa hukum terdiri dari Veri Junaidi SH (Perludem), Alfons, SH (YLBHI), Maheswara SH. Sedangkan teman-teman yang hadir antara lain Titi Anggraini (Perludem), Wahyu Dinata  dan beberapa teman lainnya.

Judicial Review UU no. 15/2011

UU no. 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu yang diberlakukan pada 16 Oktober 2011 yang lalu memiliki sejumlah pasal yang dianggap akan mengganggu proses dan perjalanan Pemilu 2014.

Oleh karena itu, sejumlah LSM yang bergerak di bidang kepemiluan dan perorangan yang peduli dengan pemilu dan demokrasi di Indonesia kemudian mengajukan judicial review atau sidang uji materi terhadap pasal-pasal tersebut.

Pasal-pasal yang dimaksud adalah pasal 11 mengenai anggota KPU, pasal 85 mengenai anggota Bawaslu dan Pasal 109 mengenai DKPP (Dewan Kehormatan).

Lebih lengkapnya uji materi tersebut sebagai berikut : Permohonan Pengujian Pasal 11 huruf i sepanjang frasa "mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik........; Pasal 85 huruf i sepanjang frasa "mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik........; Pasal 109 ayat (4) huruf c, huruf d dan huruf e sepanjang frasa “4 (empat) orang tokoh masyarakat dalam hal jumlah utusan partai politik yang ada di DPR berjumlah ganjil atau …… dalam hal jumlah utusan partai politik yang ada di DPR berjumlah genap”, ayat (5), dan ayat (11) ketentuan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebagai seseorang yang bergerak di LSM kepemiluan yaitu KIPP Indonesia, sayapun tergerak untuk ikut serta menjadi pemohon dalam Judicial Review ini. Meskipun perlu dicatat dan diperhatikan, bahwa organisasi saya yaitu KIPP Indonesia tidak turut sebagai organisasi pemohon. Jadi saya turut sebagai pemohon atas nama pribadi.

Hingga hari ini (7 Desember 2011), sudah 23 LSM kepemiluan dan 113 orang atas nama perseorangan menjadi pemohon untuk judicial review ini.