Minggu, 29 April 2012

Sistem Constituency dan Party List

Pemilu parlemen Thailand tahun 2011 ini memperebutkan 500 kursi yang terdiri dari 375 kursi untuk constituency list dan 125 kursi untuk party list.

Jumlah kursi untuk constituency list sama dengan jumlah konstituensi atau daerah pemilihan yang ada yaitu 375 dapil. Setiap satu konstituensi hanya akan diwakili oleh satu anggota parlemen. Dan satu partai hanya bisa mendaftarkan 1 kandidat di setiap konstituensi. Untuk party list, 1 partai mendaftarkan maksimal 125 kandidat. Hal ini kemudian akan mempengaruhi kampanye. Kandidat constituency list hanya berkampanye di wilayah lokal atau di konstituensinya saja. Sedangkan kandidat party list bebas melakukan kampanye di mana saja.
Meski demikian, kekuatan finansial partai dan berapa banyak kekuatan anggota di daerah tertentu menentukan penyebaran kandidat oleh partai terutama kandidat konstituensi. Seorang kandidat dari party list yang saya interview mengaku hanya berkampanye di beberapa provinsi karena dia memiliki basis pemilih di provinsi tersebut. Namun, partai tersebut tidak menurunkan satupun kandidat konstituensi di provinsi tersebut, karena sudah tahu tidak akan menang melawan kandidat-kandidat partai Demokrat di provinsi tersebut. Di sisi lain, ada calon yang finansialnya kuat sehingga mampu berkampanye di seluruh provinsi di Thailand selatan.


Dua kandidat dari partai Phue Fa Din, Provinsi Trang, Thailand Selatan, 19 Juni 2011

Di lapangan, tidak semua partai berada di semua provinsi. Tahun 2011 ini ada 40 partai yang maju ke pemilu. Tetapi di Songkhla, hanya 8 partai yang bertanding, di Phatthalung 6 partai, di Satun 8 partai dan Trang 7 partai. Dan, tidak semua partai menurunkan kandidat di setiap konstituensi sebuah provinsi. Ini berbeda dengan Indonesia, yang mempersyaratkan bahwa sebuah partai harus memiliki cabang minimal di 22 provinsi.

Batasan sebuah konstituensi didasarkan jumlah populasi di sebuah provinsi dan dibagi 125,000 orang. Konsekuensinya adalah terjadi  perubahan jumlah daerah pemilihan di beberapa provinsi, terutama provinsi-provinsi yang saya pantau. Songkhla berubah dari 3 konstituensi di tahun 2007 menjadi 8 konstituensi di tahun 2011. Phatthalung dari 1 menjadi 3, Satun dari 1 menjadi 2 dan Trang dari 2 menjadi 4.
Pola party list di Thailand serupa dengan sistem pemilu legislatif di Indonesia sampai tahun 2004. Saat itu, semakin kecil nomor kandidat, semakin besar kemungkinan kandidat tersebut menjadi anggota parlemen/DPR sehingga disebut dengan istilah ‘calon jadi’. Yingluck Shinawatra dan Abhisit Vejjajiva merupakan kandidat nomor satu di partai masing-masing. Sehingga mereka adalah nomor jadi.  

Setelah lima ratus anggota parlemen terpilih, maka para anggota parlemen tersebut memilih perdana menteri Thailand yang baru. Cara ini ini mirip dengan Indonesia hingga tahun 2004. Para anggota DPR dan MPR Indonesia duduk bersama dan memilih presiden. Sejak tahun 2004, presiden dipilih langsung oleh rakyat.
Artikel ini dimuat di : http://www.theglobal-review.com/content_detail.php?lang=id&id=5813&type=2

Catatan penulis :
Thailand menggunakan sistem pemilu FPTP atau First Past The Post, sedangkan Indonesia menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka. 
Note : Jika ingin bekerja di rumah, silahkan klik di sini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar