Rabu, 07 Desember 2011

Sidang Judicial Review

Sidang perdana judicial Review UU no. 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu dilaksanakan pada hari Jum'at, 4 November 2011 jam 10.00 WIB.

Tetapi, setelah saya tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi, ternyata sidang dimundurkan menjadi jam 13.30 WIB. Tentu saya kecewa, tetapi apa hendak dikata.

Berhubung jaringan internet saya sedang kacau, jadi saya tidak mengecek ke grup "Tolak Parpol Masuk KPU" di Facebook secara rutin menit per menit. Ternyata memang perubahan mendadak tersebut dari pihak MK. Karena siang harinya saya ada acara lain, saya memutuskan untuk menunggu laporan dari teman-teman yang hadir saja.

Sidang pendahuluan adalah sidang untuk mengecek kelengkapan permohonan. Sama seperti layaknya seorang guru atau dosen mengecek karangan, makalah atau proposal ilmiah dari siswa atau mahasiswa.

Teman-teman yanghadir dan kuasa hukum pemohon melaporkan bahwa permohonan yang ada harus direvisi. Pertama, adanya perbedaan "judul" subyek yang teregistrasi dan yang dimohonkan pada saat itu. Hal ini bisa dipahami, karena permohonan masuk sebelum subyek masih berupa RUU sehingga belum mendapat penomoran. Panel Hakim MK menganjurkan untuk merevisi judul tersebut sesuai dengan nomor yang disahkan yaitu UU no. 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

Kedua,  Panel Hakim MK juga menganjurkan  agar permohonan dibuat lebih langsung dan fokus, serta mengelaborasi makna kata mandiri dalam Pasal 22E Ayat 5 UUD 1945.

Agar lebih cepat, akhirnya teman-teman dan kuasa hukum  memutuskan untuk mencabut permohonan yang ada  dan langsung memasukan permohonan pengganti. Hal tersebut akan dilakukan minggu depan. 

Sungguh, saya salut dengan kerja keras tim kuasa hukum dan teman-teman yang hadir di sana. Semoga kerja keras mereka bisa membawa Indonesia menjadi lebih baik lagi.

Oh ya, kuasa hukum terdiri dari Veri Junaidi SH (Perludem), Alfons, SH (YLBHI), Maheswara SH. Sedangkan teman-teman yang hadir antara lain Titi Anggraini (Perludem), Wahyu Dinata  dan beberapa teman lainnya.

Judicial Review UU no. 15/2011

UU no. 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu yang diberlakukan pada 16 Oktober 2011 yang lalu memiliki sejumlah pasal yang dianggap akan mengganggu proses dan perjalanan Pemilu 2014.

Oleh karena itu, sejumlah LSM yang bergerak di bidang kepemiluan dan perorangan yang peduli dengan pemilu dan demokrasi di Indonesia kemudian mengajukan judicial review atau sidang uji materi terhadap pasal-pasal tersebut.

Pasal-pasal yang dimaksud adalah pasal 11 mengenai anggota KPU, pasal 85 mengenai anggota Bawaslu dan Pasal 109 mengenai DKPP (Dewan Kehormatan).

Lebih lengkapnya uji materi tersebut sebagai berikut : Permohonan Pengujian Pasal 11 huruf i sepanjang frasa "mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik........; Pasal 85 huruf i sepanjang frasa "mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik........; Pasal 109 ayat (4) huruf c, huruf d dan huruf e sepanjang frasa “4 (empat) orang tokoh masyarakat dalam hal jumlah utusan partai politik yang ada di DPR berjumlah ganjil atau …… dalam hal jumlah utusan partai politik yang ada di DPR berjumlah genap”, ayat (5), dan ayat (11) ketentuan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebagai seseorang yang bergerak di LSM kepemiluan yaitu KIPP Indonesia, sayapun tergerak untuk ikut serta menjadi pemohon dalam Judicial Review ini. Meskipun perlu dicatat dan diperhatikan, bahwa organisasi saya yaitu KIPP Indonesia tidak turut sebagai organisasi pemohon. Jadi saya turut sebagai pemohon atas nama pribadi.

Hingga hari ini (7 Desember 2011), sudah 23 LSM kepemiluan dan 113 orang atas nama perseorangan menjadi pemohon untuk judicial review ini.

Minggu, 27 November 2011

Spare parts motor

V Belt
Fungsi : Merupakan alat pemindah daya motor
Saran : Untuk keamanan berkendara, gantilah setiap pemakaian 25.000 km
Akibat : Tenaga mesin berkurang, dan jika terlalu lama bisa putus.

Filter Udara
Fungsi : Alat untuk menyaring kotoran atau debu sebelum ke ruang bakar
Saran : Ganti setiap 15.000 km (tipe basah seperti Mio Soul) 10.000 km untuk tipe kering seperti Vega ZR.
Akibat : Bensin jadi lebih boros dan tenaga berkurang

Busi
Fungsi : Pemantik api untuk proses pembakaran
Saran : Sebaiknya diganti setiap 9.000 km agar performa stabil
Akibat : Mesin susah distart atau dinyalakan dan tenaga berkurang.

Kampas Rem
Fungsi : Memperlambat laju kendaraan (pengereman)
Saran : Periksa setiap 3.000 km untuk mengetahui tingkat keausan
Akibat : Rem berdecit dan tromol aus.

Rantai Gear
Fungsi : Alat untuk pemindah data mesin
Saran : Periksa kekencangannya secara rutin dan ganti setiap 10.000 km
Akibat : Putaran roda lebih berat dan suara menjadi kasar

Sunset di Pantai Pisita Cottage

Weekend Sabtu dan Minggu ini, 26-27 November 2011, mendadak dapat undangan seorang teman kuliah untuk berlibur di Anyer. Sudah lama gak keluar ke Jakarta, terutama Anyer, maka saya pun dengan segera menyambut ajakan itu.

Jujur saja, saya sudah lupa dengan Anyer. Terakhir kayaknya jaman kuliah deh ke sana. Artinya sudah 10 tahun lebih. Jalan menuju ke Anyer ternyata tidak menarik, apalagi setelah keluar jalan tol. Jalan bergelombang dan berdebu. Pohon-pohon meranggas sepanjang jalan, tanda kekeringan. Padahal air melimpah di sana sini. Tidak bening, melainkan berwarna kecoklatan. Tapi sebenarnya sudah cukup kalau sekedar menyiram tanaman pinggir jalan. Pemerintah Banten sepertinya perlu diberikan training mengenai lingkungan hidup dan arti pentingnya bagi pengembangan pariwisata di sana.

Kalau jalan tolnya sih oke-oke saja, jalan mulus terbentang dengan pemandangan pepohonan dan sawah di kanan kiri. Walaupun gak hijau-hijau amat seperti yang saya ingat, ketika masih sering ke sana.

Tapi, yah sudahlah, kita nikmati saja sunset Anyer di My Pisita Cottage.


Sunset di pantai Anyer, provinsi Banten
 Pantai Anyer terletak di sebelah Barat Jakarta. Dengan kendaraan pribadi dari BSD, Serpong Tangerang, perjalanan memakan waktu 1,5 jam - 2 jam.

Jumat, 25 November 2011

Kompas Penunjuk Arah Kiblat

Jika kita berada di tempat yang tidak familiar, sedangkan sudah masuk waktu sholat, dan tidak ada musholla apalagi masjid, kita bisa menentukan arah kiblat dengan cara yang mudah.

Arab Saudi ada di sebelah Barat Indonesia, maka kita lihat arah matahari saja. Cara ini sebenarnya tidak sahih 100%, karena setiap daerah memiliki derajat geografis yang berbeda. Tapi paling tidak ini bisa dilakukan untuk mengira-ngira patokan.

Ada cara lain yang lebih tepat dalam menentukan arah kiblat, yaitu dengan menggunakan kompas penunjuk arah kiblat. Cara penggunaannya mudah, sama dengan kompas biasa.

Jarum kompas selalu menunjuk ke utara. Di sisi lain kompas ini terdapat arah penunjuk kiblat. Sekarang tentukan lokasi kota anda. Kompas buatan Swiss ini memberikan juga petunjuk derajat beberapa kota di Indonesia.


Untuk Jakarta, arahnya 75ยบ dari utara, seperti contoh gambar di atas. Maka arah panah kutub utara, kita geser ke derajat 75. Mudah bukan? Nah, didapatlah arah kiblat.

Tetapi, jangan letakkan kompas dekat tembok. Tembok biasanya memiliki beton di dalamnya. Sedangkan kita tahu bahwa kompas mengandung magnet. sehingga kedekatan dengan tembok akan mengacaukan arah panah kompas.

Kota-kota lain di Indonesia yang tercatat adalah sebagai berikut :

1. Derajat 75 : Jakarta, Bandung, Sukabumi, Tasikmalaya, Pekalongan, Semarang, Jogjakarta, Solo, Surabaya, Madiun, Malang, Banda Aceh, Bengkulu, Palembang, Tanjung Karang

2. Derajat 80 : Cirebon, Medan, Pekan Baru, Padang, Pontianak, Palangka Raya, Banjarmasin, Denpasar, Mataram, Kupang

3. Derajat 85 : Ambon, Ujung Pandang, Kendari, Palu, Gorontalo, Balikpapan, Samarinda

4. Derajat 90 : Menado, Jayapura, Biak, Manokwari, Sorong

Kamis, 24 November 2011

Perempuan menolak Perkosaan

Minggu sore, 18 September 2011 merupakan salah satu momen yang monumental bagi para wanita Indonesia, khususnya di Jakarta. Karena ada aksi perempuan menolak perkosaan. Aksi digelar di Bundaran Hotel Indonesia.

Sebagai seorang perempuan penggiat HAM dan Demokrasi saya pun turut aksi ini, meski tidak ikut memakai rok mini. Karena saya tidak terlalu suka pakai rok, apalagi kemana-mana harus naik motor. Kedua, sejak tubuh melebar, saya belum sempat beli rok baru lagi :D


Saya ikutan aksi, ini sih pas bubaran

Press Release Aksi
Perempuan aksi menolak perkosaan

Kekerasan terhadap perempuan yang sepanjang 2011 mewujud kasus-kasus perkosaan dan pelecehan seksual justru marak di kota besar termasuk Jakarta, maupun di tempat lain masih terjadi secara luas di kalangan masyarakat Indonesia. Komnas Perempuan mencatat, di seluruh Indonesia tahun 2011 telah dilaporkan 105.103 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 3.753 adalah kasus perkosaan. Data Kepolisian Daerah Metro Jaya sampai dengan awal September 2011 menerima 41 kasus laporan perkosaan, sedangkan pada tahun 2010 dilaporkan 40 kasus. Dalam dua bulan terakhir di ibukota telah mencuat tiga kasus perkosaan di dalam angkutan umum.

Lebih parah lagi tanggapan para pejabat publik, seperti Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Fauzi Bowo yang justru menyalahkan korban perkosaan melalui cara tampilan pakaian korban. Selain itu, Kapolda DKI Jaya juga menghembuskan kecurigaan kepada korban dengan menyebarkan pesan pendek (SMS) sebelum terjadinya perkosaan . Pihak-pihak yang seharusnya justru bertanggung jawab terhadap penatakelolaan penyelenggaraan hidup bermasyarakat di ibukota tersebut, alih-alih menampilkan kemampuannya memimpin, malah menimbulkan keresahan dan ketidakpercayaan masyarakat. Menyalahkan cara berpakaian perempuan korban perkosaan adalah sikap sembarangan yang sangat bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Indonesia seperti Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan yang telah diimplementasikan dalam UU no.7 tahun 1984 dan UU no.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan.

Perkosaan adalah penyerangan seksual terhadap warga masyarakat, dalam hal ini perempuan. Perkosaan TIDAK PERNAH diinginkan oleh perempuan manapun tanpa peduli latar belakang sosial-ekonomi. Korban perusahan memerlukan pertolongan dan perawatan fisik, sosial secara utuh dari seluruh masyarakat. Ketidak mampuan pejabat publik yang muncul tersebut sama sekali tidak memberikan yang dibutuhkan perempuan korban perkosaan, dan justru makin menistakan korban dengan menimpakan kesalahan kepadanya.

Untuk itu, Aksi Perempuan Menolak Perkosaan menyatakan:
1. Mengecam kesembronoan pernyataan pejabat publik yang menyalahkan cara berpakaian korban perkosaan dan mencurigai adanya andil perempuan korban perkosaan dalam serangan perkosaan. Yang jelas harus diusut dan diungkapkan kejahatannya adalah pelaku perkosaan mencakup identitas, modus dan sistematika tindak perkosaan itu.


2. Menuntut aparat penegak hukum untuk lebih mampu serius dan tangkas menangani pemerkaraan hukum semua kasus perkosaan, termasuk mempelajari akar permasalahan secara utuh sesuai dengan amanat undang-undang dan tujuan regulasi mencapai keadilan hukum.

3. Menuntut pemerintah daerah untuk menjamin keamanan angkutan umum dan ruang publik bagi warga masyarakat dan memperbaiki penata kelolaan sistem transportasi untuk penyelenggaraan hidup bermasyarakat di ibukota.

Demikian pernyataan sikap ini kami buat.

Kelompok Perempuan Menolak Perkosaan











Senin, 07 November 2011

Aku Bukan Budak

Ini bukan promosi jualan sebuah buku, meskipun yang menulis adalah sahabat saya, Asti.  Tetapi buku dengan bentuk semacam novel ini adalah buku yang layak dibaca oleh kita semua untuk memperkaya pengetahuan kita tentang dunia TKI dan TKW Indonesia yang selalu muram.


Cover depan buku


Buku setebal 402 halaman ini bukanlah sebuah novel yang menggembirakan pembacanya, justru membuat terharu, terenyuh, miris dan mudah-mudahan membangkitkan nasionalisme keIndonesiaan yang sebenar-benarnya.

Buku ini menceritakan perjuangan dan nasib TKW Indonesia yang berjuang mencari nafkah di luar negeri. Kerja tanpa kontrak kerja yang jelas, potongan kanan kiri, hutang di kampung, beban anak dan keluarga hingga dikhianati suami yang kawin lagi dengan uang jerih payah mereka. Di Hong Kong dan Macau banyak TKW kemudian menjadi lesbian hingga nyambi jadi pelacur, demi membayar hutang atau membiayai kehidupan dan sekolah anak-anak mereka. Percayalah, mereka sebenarnya tidak sudi melakukannya.

Buruknya perlakuan majikan terhadap TKW Indonesia di berbagai negara merupakan refleksi dan akibat senyata-nyatanya dari ketidakpedulian pemerintah Indonesia baik Kementerian Tenaga Kerja, imigrasi, bandara terutama Soekarno Hatta, KBRI dan KJRI, hingga pihak swasta seperti PJTKI, sponsor dan perekrut tenaga kerja di pelosok-pelosok pedesaan. Para TKI dan TKW adalah orang kecil yang berusaha mandiri dengan cara dan pengetahuannya sendiri yang sangat terbatas tetapi diperas tenaga, keringat dan darahnya.

Ditulis oleh Astina Triutami, mantan TKW di Hongkong dalam bahasa yang ringan tapi dalam, runtun dari satu episode pahit ke episode pahit berikutnya. Asti, semula menjadi pembicara di salah satu diskusi mingguan @KIPP Nasional, sekarang telah menjadi sahabat. Harga buku Rp 45.000,-, Kata penerbitnya, mulai minggu ini sudah bisa dibeli di toko-toko buku.
—